
Berdasarkan bahasan yang telah lalu (baca: Benarkah Laba-Laba Makhluk Istimewa yang Melindungi Nabi di Gua Tsur?) kita telah tahu kebenaran kisah tentang laba-laba yang melindungi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya Abu Bakar radhiallahu ‘ahu.
Lalu bagaimana hukumnya mengusir laba-laba yang bersarang di rumah kita?
Ada beberapa fatwa ulama tentang perihal ini. Berkata Syakh bin Baz,
لا ØØ±Ø¬ ÙÙŠ إزالة آثار العنكبوت ولا نعلم ما يدل على كراهة ذلك ÙØ¥Ø²Ø§Ù„تها لا ØØ±Ø¬ ÙÙŠ ذلك أما كونها بنت على الغار الذي دخل Ùيه النبي – صلى الله عليه وسلم – ÙˆØµØ§ØØ¨Ù‡ أبو بكر Ùهذا ورد ÙÙŠ بعض Ø§Ù„Ø£ØØ§Ø¯ÙŠØ« ÙˆØ¨ØµØØªÙ‡ نظر ولكنه مشهور ولو ÙØ±Ø¶Ù†Ø§ ØµØØªÙ‡ ÙØ¥Ù†Ù‡ لا يمنع من إزالتها من البيوت … التي ليس لوجودها ØØ§Ø¬Ø© Ùيها
Tidak masalah menghilangkan sarang laba-laba. Dan saya tidak mengetahui adanya dalil yang memakruhkan hal ini. Sementara peristiwa laba-laba membuat sarang di pintu gua yang dimasuki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar, ini disebutkan dalam sebagian hadis, namun status keabsahannya perlu dipertimbangkan. Meskipun riwayat ini masyhur. Jika kita anggap riwayat ini shahih, tidak masalah mengusirnya dari rumah… karena keberadaan sarang laba-laba di rumah tidak dibutuhkan. (Fatawa Ibnu Baz, no. 11021)
Berkata Imam Ibnu Utsaimin saat ditanya tentang perkara ini,
إزالة العنكبوت من زوايا البيوت لا بأس بها وذلك لأن العنكبوت تؤذي وتلوث الØÙŠØ·Ø§Ù† وربما تعشش على الكتب وعلى الملابس Ùهي من Ø§Ù„ØØ´Ø±Ø§Øª المؤذية وإن كانت أذيتها Ø®ÙÙŠÙØ© بالنسبة لغيرها ÙØ¥Ø°Ø§ ØØµÙ„ منها أذية ÙØ¥Ù†Ù‡ لا بأس بإزالة ما بنته من العش
Mengusir laba-laba dari sudut-sudut rumah diperbolehkan. Karena laba-laba mengganggu dan mengotori dinding. Terkadang mengotori kitab, pakaian. Laba-laba termasuk hewan yang mengganggu. Jika gangguannya ringan jika dibandingkan hewan lainnya, tidak masalah menghilangkan sarangnya. (Fatwa Nur ala Ad-Darbi, Imam Ibnu Utsaimin).
Tapi apakah boleh dibunuh?
Ada sebuah kaidah yang diterapkan oleh para ulama,
الضرر يزال
Semua madharat (bahaya, gangguan) (harus) dihilangkan.
Yang diistimbathkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا ضَرَرَ وَلَا Ø¶ÙØ±ÙŽØ§Ø±ÙŽ
Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan. (HR Ibnu Majah dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-ghalil no. 896).
Berdasarkan hal ini, diperbolehkan membunuh laba-laba itu apabila menimbulkan kerusakan atau bahaya.
Pun dia tidak termasuk ke dalam jenis hewan yang dilarang untuk dibunuh,
Ø¥ÙÙ†ÙŽÙ‘ النَّبÙÙ‰ÙŽÙ‘ صلى الله عليه وسلم Ù†ÙŽÙ‡ÙŽÙ‰ عَنْ قَتْل٠أَرْبَع٠مÙÙ†ÙŽ الدَّوَابÙÙ‘ النَّمْلَةÙوَالنَّØÙ’Ù„ÙŽØ© ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù‡ÙØ¯Ù’Ù‡ÙØ¯Ù وَالصÙّرَدÙ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang dari membunuh empat jenis hewan; semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurod.” (HR. Abu Daud, Al-Irwa’: 2490).
Kesimpulan; diperbolehkan mengusir laba-laba apabila menimbulkan gangguan. Dan tidak dilarang membunuhnya jika menimbulkan kerusakan dan bahaya. Wallahu musta’an.